Komisi XI DPR Setujui PMN untuk Beberapa BUMN

16-10-2015 / KOMISI XI

Komisi XI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII) disetuji mendapat PMN sebesar Rp 1 triliun. Untuk peningkatan ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diberi PMN sebesar Rp 4 triliun.

 

Demikian kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad, usai rapat dengan Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro, di ruang rapat Komisi XI DPR, Gedung Nusantara I, Kamis (15/10/15) malam.

 

“Komisi XI DPR juga menyetujui PMN kepada PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) sebesar Rp 1 Triliun. Dengan catatan penggunaanya untuk perumahan sederhana. Untuk hal-hal yang belum dilakukan pada waktu terdahulu harus dikembalikan sesuai tujuan pendirian PT. SMF, yakni perumahan sederhana,” jelas Fadel.

 

Namun, lanjut Fadel, Komisi XI DPR belum dapat menyetujui usulan PMN untuk PT. Geodipa Indonesia sebesar Rp 660 miliar. Namun lebih setuju untuk dialihkan untuk PMN kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI). Semula, PT. SMI mengajukan Rp 3,5 triliun.

 

“PMN untuk PT SMI ditambah pengalihan dari PMN  PT. Geodipa Indonesia sebesar Rp 660 miliar, sehingga total PMN yang diterima PT. SMI menjadi sebesar Rp 4,160 triliun,” imbuh Fadel.

 

Politikus F-PG ini menambahkan, Komisi XI DPR menyetujui PMN kepada organisasi atau lembaga keuangan internasional, dengan total sebesar Rp 3,904 triliun. Dana itu disebarkan kepada 5 organisasi.

 

“Pertama, Islamic Development Bank (IDB) mendapat PMN sebesar Rp 80,1 miliar, International Finance Corporation sebesar  Rp 0,2 miliar, dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) sebesar Rp 41,7 miliar,” papar Fadel.

 

Berikutnya, Rp 45,6 miliar untuk International Development Association (IDA). Dan terakhir, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) sebesar Rp 3,737 triliun.’

 

Sementara untuk pembahasan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, Komisi XI menyepakati, jumlah BUMN yang disetujui untuk digunakan sebagai asset SBSN senilai Rp 29,496 triliun untuk penerbitan SBSN tahun 2016.

 

“Sisa yang belum digunakan pada tahun 2016 dapat di-carry over untuk penerbitan SBSN pada tahun-tahun berikutnya. Dan untuk SBSN yang jatuh tempo, BMN yang telah digunakan sebagai asset SBSN dapat digunakan kembali untuk penerbitan berikutnya (rool over),” tutup politikus asal dapil Gorontalo itu.(sf)/foto:jaka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...